User Tools

Site Tools


faq:2022:01:10:000112403_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/mischellaneouss/status/1480369462113013762 mas mba izin tanya “Jika ada dtp yang lebih bayar, lalu spt masa dibetulkan pphnya jadi 0 dan e billingnya diganti dengan yg sesuai, tapi dtpnya sudah tidak bisa pembetulan, apakah tidak apa-apa? Atau lebih bayarnya dibiarkan saja? ”


Jawaban

Sebaiknya gali dlu yang dimaksud DTP yag lebih bayar ini seperti apa. Secara umum apabila SPT LB karena DTP tidak bisa diakui. Untuk SPT masa yang tidak benar, lengkap dan jelas, silakan arahkan pembetulan selama belum diperiksa atau bukper. Untuk realisasi DTP yang sudah gak bisa pembetulan dibiarkan saja.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G​ B Y H G
E I F​ K E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q I M T Q
 
faq/2022/01/10/000112403_1234.txt · Last modified: (external edit)