faq:2022:01:10:000112402_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah kantor cabang bisa menggunakan ketentuan pp 23/2018 meskipun kantor pusat tidak menggunakan ketentuan PP23/2018? ini dikembalikan lagi apakah kantor cabangnya memenuhi kriteria sesuai pp 23/2018 kan ya mas/mbak?
Jawaban
Tidak bisa beda2. Memang di ketentuan tidak dijelaskan secara langsung, namun suket itu based on SPT Tahunan (syarat mendapatkan suket lapor SPT Tahunan), Untuk mudahnya dalam menjawab ini harus tau alasan WP Pusatnya tidak memenuhi ketentuan, misal karena WP pusatnya sudah memilih untuk menggunakan tarif umum, otomatis seharusnya cabangnya juga ngikut, karena kan WP pusatnya yang lapor SPT tahunan. Atau karena omsetnya sudah melibihi, dimana omset itu juga termasuk omset cabang juga.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/10/000112402_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion