faq:2022:01:10:000112401_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya mas mba PT kami npwp nya sudah non efektif Dan sdh dalam proses likuidasi Tapi, kami memang masih menjalankan bayar Dan lapor utk SPT Masa PPh 23 Sy mau nanya, apakah PER 24 yg mengenai SPT Unifikasi itu berlaku jg ya utk PT kami?
Jawaban
WP mengakui bahwa status NE nya sudah di setujui KPP. Jika memang statusnya NE, tidak wajib lapor. Tapi ada kemungkinan status WP aktif lagi, karena dia lapor SPT Masa PPh 23. Untuk PER-24/2021 , wajibnya mulai april. Tapi akses ebupot unifikasi sudah dibuka sejak saat ini.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/10/000112401_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion