faq:2022:01:10:000112396_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
efaktur 3.0 apakah masih bisa digunakan? Apakah update ke 3.1 itu wajib?
Jawaban
sesuai point 4 ND- 2024 tahun 2021, bahwa bahwa mulai tanggal 30 Desember 2021, implementasi proses bisnis integrasi dokumen pada aplikasi e-Faktur sebagaimana dimaksud di atas diterapkan atas seluruh PKP di Indonesia dan poin 5 huruf A menyebutkan, PKP harus melakukan pembaruan pada aplikasi e-Faktur yang digunakannya dengan versi terbaru. semua pkp silahkan update pacth efaktur 3.1. untuk sekarang belum ada informasi penutupan efaktur 3.0. selama belum ditutup, masih dapat dijalankan. Silaka
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/10/000112396_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion