User Tools

Site Tools


faq:2022:01:10:000112396_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

efaktur 3.0 apakah masih bisa digunakan? Apakah update ke 3.1 itu wajib?


Jawaban

sesuai point 4 ND- 2024 tahun 2021, bahwa bahwa mulai tanggal 30 Desember 2021, implementasi proses bisnis integrasi dokumen pada aplikasi e-Faktur sebagaimana dimaksud di atas diterapkan atas seluruh PKP di Indonesia dan poin 5 huruf A menyebutkan, PKP harus melakukan pembaruan pada aplikasi e-Faktur yang digunakannya dengan versi terbaru. semua pkp silahkan update pacth efaktur 3.1. untuk sekarang belum ada informasi penutupan efaktur 3.0. selama belum ditutup, masih dapat dijalankan. Silaka

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D X A᠎ K᠎ J
V G U P Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N W L​ Q H
 
faq/2022/01/10/000112396_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)