faq:2022:01:10:000112377_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo ada harta perolehan 2020, sebagian sudah dilapor di spt 2020, sebagian ikut PPS. Di 2021 apakah input hartanya seluruhnya?
Jawaban
Harusnya harta perolehan yg diikutkan PPS dilaporkan di 2022, sesuai PMK-196/2021
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/10/000112377_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion