faq:2022:01:10:000112376_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba maaf mw tanya lagi: Suatu perusahaan pelayaran dengan status pusat berlokasi di Batam melakukan transaksi pembelian alat angkutan(kapal) dari PKP lain yang berlokasi di luar Batam serta melalui impor dari luar negeri. Penyerahan kapal akan dilakukan di Pekanbaru (luar batam). Apakah atas transaksi-transaksi tersebut perusahaan pelayaran di Batam dapat mengajukan SKTD (PMK 41/PMK.03/2020) atau dikenakan PPN ?
Jawaban
Sepanjang WP memenuhi PMK 41/2020 maka dapat mengajukan SKTD sesuai PMK tersebut
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/10/000112376_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion