User Tools

Site Tools


faq:2022:01:10:000112376_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba maaf mw tanya lagi: Suatu perusahaan pelayaran dengan status pusat berlokasi di Batam melakukan transaksi pembelian alat angkutan(kapal) dari PKP lain yang berlokasi di luar Batam serta melalui impor dari luar negeri. Penyerahan kapal akan dilakukan di Pekanbaru (luar batam). Apakah atas transaksi-transaksi tersebut perusahaan pelayaran di Batam dapat mengajukan SKTD (PMK 41/PMK.03/2020) atau dikenakan PPN ?


Jawaban

Sepanjang WP memenuhi PMK 41/2020 maka dapat mengajukan SKTD sesuai PMK tersebut

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y T T F H
K I I Q G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B M᠎ Q Y T
 
faq/2022/01/10/000112376_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)