User Tools

Site Tools


faq:2022:01:10:000112374_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#45Q https://twitter.com/KnightMilitan/status/1480367703890141184 WP nanya terkait Faktur Pajak terhadap Uang Muka. WP transaksi terkait SPPB. Kalau saya baca pasal 21 ayat 2 b isinya (2) Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. berasal dari bukan pengusaha kena pajak; dan/atau b. bukan termasuk penyerahan barang kena pajak, terhadap barang dimaksud tidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM, clan tidak cliterbitkan faktur pajak. Jadi kita tidak buat faktur pajak ya kalau ad


Jawaban

#45A: Pasal 21 ayat 2 PMK 65 th 2021 itu menjelaskan tentang penyerahan barang yg gak dikenai PPN mas, yaitu kalau barangnya bukan BKP, dan/atau yg menyerahkan barang itu bukan PKP karena PKP tidak membuat faktur pajak dan tidak memungut PPN nah kalau saat pembuatan faktur bisa diarahkan ke Pasal 69 PMK 18 th 2021. kalau untuk uang muka bisa dijelaskan di ayat 2nya: Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: a. saat penyerahan BKP dan/ a tau penyerahan JKP; b. saat

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E Q᠎ W H D
N R U U J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F S​ K C I
 
faq/2022/01/10/000112374_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)