faq:2022:01:10:000112329_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#42Q : Apabila WP lembaga keuangan lupa menyampaikan laporan Informasi Keuangan pada portal EOI sanksinya apa ya mas mbak? Apakah sesuai Pasal 7 Perpu 1 2017 itu masih berlaku, dan apakah bisa dilaporkan lewat batas waktu?
Jawaban
#42A: bisa sampai pidana sih ini. tp sebenarnya ada alurnya juga yg diatur di PMK 19/2018 mulai pasal 31 ya
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/10/000112329_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion