faq:2022:01:10:000112302_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#95Q mas/mba Wp ada pembetulan spt masa pph pasal 21 Januari-april 2021. Sebelumnya 105.000 dan salah hitung seharusnya 8.750. Itu gimana ya? Kan udh ga bisa buat pembetulan laporan realisasi skrg. Solusinya gmn?
Jawaban
#95A pm mas jika ada kesalahan perhitungan PPh 21, maka silakan lakukan pembetulan SPT masanya. namun untuk laporan realisasi sudah tidak bisa melaporkan pembetulan
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/10/000112302_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion