faq:2022:01:10:000112288_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Lalu jika Periode november masih menggunakan pmk 82 apakah perlu buat ssp baru dgn uraian 149? Dikarena masa november jg tdk bisa dilakukan pembetulan realisasi https://twitter.com/niarynr/status/1480361558630756353 mas/mba, ini jadinya diperbolehkan ya?
Jawaban
Untuk masa november masih bisa pembetulan kok. Kan pembetulan realisasi paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan. Batas waktu pelaporannya desember, pembetulannya ya akhir januari.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/10/000112288_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion