faq:2022:01:10:000112249_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait pemanfaatan PPN dibebaskan untuk impor / penyerahan BKP strategis. Apakah lokasi proyek penyerahan BKP tersebut dalam SKB dapat diganti atau tidak. Pada kasus ini PKP melakukan pemusatan PPN dan transaksi tersebut merupakan transaksi dengan pusat mas/mbak, izin memastikan untuk lokasi proyek bisa diganti dengan mekanisme SKB Pengganti berdasarkan PMK 115/2021 apa engga ya?
Jawaban
PMK 115/2021. Perubahan lokasi proyek tidak bisa pakai mekanisme SKB Pengganti. Dalam hal terjadi perubahan lokasi proyek, SKB PPN dinyatakan tidak berlaku dan PKP atau Pemilik Proyek sebagai pihak yang memiliki SKB PPN harus mengajukan permohonan SKB PPN kembali di lokasi proyek yang baru.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/10/000112249_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion