faq:2022:01:10:000112129_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba mau tanya jika pelaku usaha WPOP menjual mobil bekas, ini WP nya bisa masuk ke kategori WP PP 23/2018 kan ya?
Jawaban
Bisa, Gina. Selama usaha yg dilakukan WP tsb tidak termasuk kepada yg dikecualikan/yg tidak bisa menggunakan PP 23/2018, sesuai Pasal 2 ayat (3) PP 23 TAHUN 2018. Dan, selama jumlah penghasilan brutonya belum melebihi 4,8 Milyar dalam 1 tahun pajak.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/10/000112129_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion