User Tools

Site Tools


faq:2022:01:10:000112123_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mbak wp tanya ada perubahan bentuk ttd dari orang yg berhak menandatangani FP apakah perlu di lapor perubahan ke KPP?


Jawaban

Terkait TTD pada FP, yang ada diatur hanyalah terkait pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya, serta perubahan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak, mas. Rujukannya ke PER-14/PJ/2012. Tetapi tidak diatur terkait perubahan bentuk ttd. Sebaiknya WP coba konfirm ke KPP terdaftarnya, terkait perubahan specimen ttd tsb.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q S B᠎ Q C
K K I N E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R​ A H R N
 
faq/2022/01/10/000112123_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)