faq:2022:01:10:000112123_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbak wp tanya ada perubahan bentuk ttd dari orang yg berhak menandatangani FP apakah perlu di lapor perubahan ke KPP?
Jawaban
Terkait TTD pada FP, yang ada diatur hanyalah terkait pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya, serta perubahan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak, mas. Rujukannya ke PER-14/PJ/2012. Tetapi tidak diatur terkait perubahan bentuk ttd. Sebaiknya WP coba konfirm ke KPP terdaftarnya, terkait perubahan specimen ttd tsb.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/10/000112123_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion