Tanya
Saya orang pribadi pengembang aplikasi game di google play/ios/dll dengan penghasilan dibawah 1M setahun, sehingga saya ikut PPh final UMKM 0.5%. Apa ini sudah benar, atau penghasilan dr jualan game itu masuk penghasilan luar negeri (royalti)? Kl termasuk penghasilan luar negeri apa saya juga perlu daftar norma pajak buat hitung neto? Dan bagaimana hitung PPh final dan pajak luar negeri juga, dan di kolom spt nulisnya di bagian mana dan apa kalkulasi netonya perlu juga ditulis? Saya bingung ko
Jawaban
Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi 4,8 M dalam 1 tahun pajak, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. (PP 23/2018) Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion