Tanya
https://twitter.com/RikaSar61627668/status/1480416482139930624 @kring_pajak selamat siang ka mau tanya jika entitas ingin merubah umur manfaat aset tetap apakah harus ada surat menyurat ke kantor pajak ya ? … jika demikian bagaimana prosedurnya ? … terimakasih :)
Jawaban
ini digali dulu saja ya. kapan perolehan asetnya. Atas Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam semua Lampiran PMK-96/PMK.03/2009, maka untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3. Tetapi dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa masa manfaat yang sesungguhnya dari suatu harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam semua Lampiran PMK-96/PMK.03/2009 tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok 3, Wajib Pajak dapat memperoleh penetap
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion