faq:2022:01:10:000112107_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
email Selamat Malam, Untuk harta pada akhir tahun, di SPT tahunan, kita isi dengan nilai sebelum atau sesudah (termasuk) PPN? Mas/Mbak ini apakah diatur secara khusus?
Jawaban
Untuk harta kas/setara kas pakai nilai akhir tahun pajak, kalau harta selain kas itu pakai harga perolehan. Untuk petunjuk pengisian SPT Tahunan OP di lampiran PER 36/2015 tapi disitu memang tidak disebutkan include PPN atau tidak.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/10/000112107_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion