faq:2022:01:10:000112101_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau menanyakan untuk pengenaan pajak penghasilan untuk transaksi waran atas saham perusahaan tertutup. Perlakuan pajaknya bgmana yah
Jawaban
Waran/Warrant adalah hak untuk membeli saham dg harga yg telah ditentukan sebelumnya oleh penerbit waran/emiten. Baru jual beli “hak” untuk membeli saja, bukan jual beli sahamnya itu sendiri. Tidak ada PPh potpu. Baru dikaitkan ke potput pph jika saham benar2 telah dibeli. Jika baru jual beli atas warran saja, maka cukup jelaskan secara umum. Keuntungan karena penjualan tsb merupakan objek pajak, dilaporkan di SPT Tahunan.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/10/000112101_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion