User Tools

Site Tools


faq:2022:01:10:000112101_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau menanyakan untuk pengenaan pajak penghasilan untuk transaksi waran atas saham perusahaan tertutup. Perlakuan pajaknya bgmana yah


Jawaban

Waran/Warrant adalah hak untuk membeli saham dg harga yg telah ditentukan sebelumnya oleh penerbit waran/emiten. Baru jual beli “hak” untuk membeli saja, bukan jual beli sahamnya itu sendiri. Tidak ada PPh potpu. Baru dikaitkan ke potput pph jika saham benar2 telah dibeli. Jika baru jual beli atas warran saja, maka cukup jelaskan secara umum. Keuntungan karena penjualan tsb merupakan objek pajak, dilaporkan di SPT Tahunan.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T X᠎ R R T
T H A F S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R​ K Z᠎ I B
 
faq/2022/01/10/000112101_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)