faq:2022:01:10:000112100_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wanita kawin mau daftar npwp tapi suami WNA dan tidak punya kitas/kitap. apakah bisa mendaftar sebagai orang pribadi?
Jawaban
yang wajib punya NPWP adalah suami (satu kesatuan ekonomis), kalau wanita kawin ingin memiliki NPWP, suaminya harus sudah punya NPWP. Dijelaskan ketentuan PER-04/PJ/2020, arahkan ke KPP untuk konsultasi lebih lanjut.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/10/000112100_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion