faq:2022:01:10:000112096_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba dpp utk pph 23 atas jasa itu tidak termasuk potongan harga kan ya?
Jawaban
DPP pake jumlah bruto. Definisi jumlah bruto bisa cek di pasal 1 ayat (3) PMK 141/2015 berdasarkan kasus WP, credit note karna disesuaikan dgn jasa yg dipakai ya? Yg awalnya 30 hari ternyata cuma 20 hari Kalo seperti itu bisa aja dikurangkan dgn melihat transaksi riilnya. Di ketentuan memang tidak dijelaskan secara detail. Jika wp masih ragu, bisa konsultasi dgn AR di KPP
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/10/000112096_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion