faq:2022:01:10:000112066_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Min mengingat kondisi keuangan misal pajak pps 500jt id billing dipecah jadi 2 jan 200jt mar 300jt apa bisa?
Jawaban
Digali dulu aja, PPh atas PPS senilai 500jt itu apakah berasal dari beberapa jenis harta? Jika iya, sesuai pasal 11 PMK-196/2021, WP dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga dst. Jadi bisa dilapor sebagian dulu
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/10/000112066_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion