faq:2022:01:10:000112057_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#1Q email. Saya ingin bertanya, bagaimana cara membuat laporan pajak untuk UMKM yang omsetnya dibawah 500juta per tahun? saya baca di berita katanya bisa untuk tidak bayar pajak, tapi saya bingung , apakah tidak bayar pajak sama dengan tidak melapor? Mas/mba apakah sudah ada aturan turunan terkait pertanyaan diatas?
Jawaban
<WRAP> #1A: dijelaskan dalam Pasal 7 ayat 2a jika WPOP UMKM yg omsetnya <
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/10/000112057_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion