faq:2022:01:10:000112040_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#44 Q: wanita kawin tadinya npwp gabung suami. suami meninggal di 2021. saat ini tante tsb punya npwp atas namanya sendiri, dia mau ikut PPS. gmn? bisa?
Jawaban
#44A By pm. Bisa sepanjang memenuhi ketentuan PMK-196/PMK.03/2021. Lebih lanjutnya diarahkan konsul ke KPP.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/10/000112040_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion