faq:2022:01:10:000112032_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat pagi, saya ingin bertanya mengenai aturan baru Pembuatan SPT/Bukpot Unifikasi berdasarkan Per-24-PJ-2021, Apakah mulai masa pajak Januari 2022 sudah dapat digunakan untuk semua Wajib Pajak Badan ?
Jawaban
pasal 13 ayat 2 per 24/2021 Untuk wp yang sebelumnya belum pake spt masa unifikasi, dapat dilaksanakan mulai masa pajak jan 2022 dan harus dilaksanakan mulai masa pajak april 2022
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/10/000112032_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion