faq:2022:01:10:000111998_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
adakah ketentuan yg menyebutkan jika wp yg dpat pph 21 dtp di masa desember lb, yg bisa dikembalikan itu nilai lb dikurangi dengan pph 21 dtp yg diterima?
Jawaban
di pasal 2 ayat 8 PMK-9/2021 . Dalam hal Pegawai yang menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi Tahun Pajak 2021 dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah tidak dapat dikembalikan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/10/000111998_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion