User Tools

Site Tools


faq:2022:01:10:000111988_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk dokumen yg dibubuhi dgn meterai elektronik (e-meterai) apakah tetap perlu ditandatangani sebagaimana pada meterai tempel (fisik)? Jika perlu, apakah tanda tangan tetap harus menutupi sebagian meterai atau boleh terpisah tetapi di sebelahnya


Jawaban

ga ada ketentuan pembubuhan tanda tangan untuk materai elektronik seperti ketentuan pada materai tempel mas, ketenteuan ttd ada di pasal 1 PMK-134/2021 “Tanda Tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik.”

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H L C D​ E
S F K Y U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q T E L C
 
faq/2022/01/10/000111988_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)