User Tools

Site Tools


faq:2022:01:10:000111978_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT A dan PT B membentuk KSO (JO). adapun terdapat transaksi yang invoicenya atas nama KSO namun faktur pajaknya atas nama PT A dikarenakan KSO tersebut tidak memiliki NPWP. atas penghasilan tersebut diterima oleh PT A dan selanjutnya mau dilakukan bagi hasil antara PT A dengan PT B. apakah atas bagi hasil tersebut harus dipotong PPh dan apakah PT B harus menerbitkan faktur pajak? Terima Kasih Mas/Mba


Jawaban

seharusnya kalau yg transaksi adalah JO menggunakan NPWP atas nama JO Pasal 3 PP1 tahun 2012. terkait penghasilan JO tsb merupakan penghasilan anggota JO, sepanjang tidak ada penyerahan jasa atas bagi hasil tsb tidak ada objek potput, dan cukup dilapor di spt tahunan masing“ anggota JO

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q T L X U
X​ K T X T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H B J O T
 
faq/2022/01/10/000111978_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)