User Tools

Site Tools


faq:2022:01:10:000111961_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#30Q: twitter @kring_pajak OP pernah ikut TA yg pertama, Tapi masih ada asset yg belum diungkapkan. Asset itu akan dilaporkan di PPS ini ( kebijakan 1) .Misalnya tabungan, tahun perolehan 2013. Apakah nilai nominal yg dicantumkan adalah saldo tabungan 31 Desember 2015? Tks https://twitter.com/Tacanamuslimah/status/1480217951370235916


Jawaban

#30A Pasal 5 ayat (9) UU Nomor 7 tahun 2021 dan Pasal 3 ayat (4) PMK-196/PMK.03/2021 Nilai Harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan: a. nilai nominal, untuk Harta berupa kas atau setara kas; sesuai kondisi dan keadaan Harta pada akhir Tahun Pajak Terakhir. Pasal 1 angka 9 dan 10 PMK-196/PMK.03/2021 9. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J P H C U
A T W B L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q C J L A
 
faq/2022/01/10/000111961_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)