Tanya
#26Q WP menanyakan terkait aturan pasal 16F Tanggung renteng, apabila WP harus membayar PPN karna tanggung renteng ini. WP bertransaksi dgn non PKP namun karna lawan transaksi WP omzetnya sudah diatas 4.8 m tapi belum PKP, WP disuruh bayar PPN tanggung renteng nya. Jika WP dikenakan sanksi, WP mau tanya terkait sanksi ini, sanksi pasal brp ya? Terima kasih Mas/Mba
Jawaban
#26A By pm. Selain di Pasal 16F UU PPN, tanggung jawab renteng dijelaskan juga di Pasal 4 PP Nomor 1 tahun 2012. (1) Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal: a. pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau b. pe
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion