User Tools

Site Tools


faq:2022:01:07:000139001_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami ada lawan transaksi OP dalam bidang konstruksi, mereka ada surat pp 23 omzet dibawah 4,8M, namun mereka tidak memiliki izin usaha konstruksi hanya ada NPWP atas nama OP, jadi kami harus potong pph berapa dengan tarif berapa ya?


Jawaban

Soalnya kalo memang yg diberikan jasa konstruksi dia gabisa kena pph 23 atopun pp 23, harus masuk ke jasa konstruksi Klo gaada izin, ya brrti masuk ke tarif yg tidak ada kualifikasi usaha mba

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I X L F᠎ V
O P S L W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B G P V Z
 
faq/2022/01/07/000139001_1234.txt · Last modified: (external edit)