Tanya
PT BCTN ini baru dibuatkan npwpnya des 2021 dan baru pengajuan pkp (sudah mendapatkan surat pkpnya) namun belum aktif PKPnya, hari ini baru survei lokasi untuk PPN Masukan apakah sudah bisa dikreditkan pak? walaupun belum aktif PKPnya? Untuk surat pengukuhan PKP nya kapan Bapak/Ibu? Kemudian faktur pajaknya yg diterima tertanggal berapa? 28 Des baru dapet di januari ini ka
Jawaban
Kalau wp dapat faktur pajak masukannya setelah dikukuhkan sebagai PKP, bisa saja dikreditkan selama memenuhi ketentuan pengkreditan. Kalau dapat faktur pajak masukannya sebelum dikukuhkan PKP, apabila wp ini memang sudah diwajibkan dikukuhkan atau belum tapi mengajukan pengukuhan, kalau tidak wajib namun wp ingin dikukuhkan, maka pm nya tidak bisa dikreditkan. Kalau wp sudh dikukuhkan sebagai PKP tp blm aktivasi, silakan bisa diajukan aktivasi akun pkp.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion