faq:2022:01:07:000111829_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya untuk angka PPh 21 DTP untuk perhitungan PPh 21 DTP dibulan desember manakah yang harus diambil untuk pelaporannya? apakah pph 21 dari hitungan desember bulanan atau PPh 21 DTP dari hiungan Jan-Des dikurangan Jan-Nov
Jawaban
Pertama, untuk menghitung pph 21 desember berhak DTP atau tidak, masih mengacu ke pasal 2 ayat (3) PMK 9/2021, penghasilan yg didapat di masa desember tsb dikali 12 apakah msh dibawah atau diatas 200juta. Kemudian untuk perhitungan pph 21 masa desember, tetap sesuai lampiran per 16/2016. Jika masih berhak DTP, pph terutang menurut perhitungan masa desember tsb dilaporkan dlm realisasi
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111829_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion