User Tools

Site Tools


faq:2022:01:07:000111826_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kemudian pada SKTD tersebut dikatakan bahwa penyerahan yg tdk dipunggut adalah jasa persewaan kapal, dll. Apakah bisa jasa agency / perantara msk kategori jasa kepelabuhan ?


Jawaban

Dalam pasal 4 PMK 41/2020, disebutkan jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh. Di luar itu harusnya ga mencangkup jasa yg bisa tidak dipungut dg SKTD

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C​ C Q U B
T T O​ B R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B A Z W P
 
faq/2022/01/07/000111826_1234.txt · Last modified: (external edit)