faq:2022:01:07:000111826_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kemudian pada SKTD tersebut dikatakan bahwa penyerahan yg tdk dipunggut adalah jasa persewaan kapal, dll. Apakah bisa jasa agency / perantara msk kategori jasa kepelabuhan ?
Jawaban
Dalam pasal 4 PMK 41/2020, disebutkan jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh. Di luar itu harusnya ga mencangkup jasa yg bisa tidak dipungut dg SKTD
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111826_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion