faq:2022:01:07:000111825_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila lawan transaksi sudah melakukan pembetulan DGT Form lalu saya ingin upload ulang e-SKD menggunakan DGT Form yang benar, apakah perlu melakukan deactive e-SKD yang sebelumnya sudah diupload namun terdapat kesalahan pada penulisan lawan transaksi?
Jawaban
Kalau pengisian SKD sebelumnya ada yg salah silahkan di deaktivasi terlebih dahulu kemudian input yg baru. Namun jika WP takut/ragu, boleh kalau mau dipandu input dulu sesuai SKD terbaru dari lawan transaksi, berhasil atau tidak, kalau memang tidak bisa, maka silakan yang lama di-deaktivasi dulu
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111825_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion