faq:2022:01:07:000111728_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika e-SKD 2021 sudah habis periode, dan akan merekam e-SKD 2022, apakah e-SKD 2021 harus di non-aktifkan? Jika sudah terlanjur di non-aktifkan apakah akan bermasalah?
Jawaban
Menu deaktivasi ini sbnrnya tidak dibahas di aturan . Sesuai juknis user ESKD seperti ini Deaktivasi dilakukan oleh Pemotong dan/atau Pemungut yang telah melakukan penyampaian SKD WPLN namun diketahui kesalahan penyampaiannya di kemudian hari. Kalau udah terlanjur di deaktivasi , menurutku pemotong sarankan untuk input ulang aja form DGT tsb di ESKDnya , mba Soalnya pemotong yg menerima form DGT sbg pemotong pertama ada kewajiban untuk input form DGT ke eSKD sesuai per 25/pj/2018 .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111728_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion