User Tools

Site Tools


faq:2022:01:07:000111724_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

M Salahuddin Alfarisyi: WP PKP melakukan trader gas alam yang digunakan di dalam negeri, apakah gas alam tersebut dikenaan PPN dan ketentuannya apa ya?


Jawaban

#51A : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.011/2012 Pasal 1 ayat 1 Gas bumi merupakan jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 1 ayat 2 Cakupan gas bumi yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.gas bumi yang dialirkan melalui pipa; b.Liquified Natural Gas (LNG); c.Compressed Natural Gas (CNG). Kalau masuk cakupan gas bumi diatas maka m

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P E O M U
A N Q E P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C S C​ U T
 
faq/2022/01/07/000111724_1234.txt · Last modified: (external edit)