faq:2022:01:07:000111724_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
M Salahuddin Alfarisyi: WP PKP melakukan trader gas alam yang digunakan di dalam negeri, apakah gas alam tersebut dikenaan PPN dan ketentuannya apa ya?
Jawaban
#51A : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.011/2012 Pasal 1 ayat 1 Gas bumi merupakan jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 1 ayat 2 Cakupan gas bumi yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.gas bumi yang dialirkan melalui pipa; b.Liquified Natural Gas (LNG); c.Compressed Natural Gas (CNG). Kalau masuk cakupan gas bumi diatas maka m
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111724_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion