User Tools

Site Tools


faq:2022:01:07:000111722_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila perusahaan ingin menambah modal yg sumbernya dari laba apakah laba harus dibagikan dahulu ke komisaris kemudian disetor sebagai modal tambahan atau dapat langsung dialihkan menjadi modal? Apakah ada aturan khusus terkait hal tsb?


Jawaban

Terkait hal tsb , Bisa/tidaknya sudah diluar ranah DJP . Dalam ketentuan perpajakan tidak diatur khusus mengenai hal tsb .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A P N S K
J F Q H R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O​ B Q F V
 
faq/2022/01/07/000111722_1234.txt · Last modified: (external edit)