faq:2022:01:07:000111722_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila perusahaan ingin menambah modal yg sumbernya dari laba apakah laba harus dibagikan dahulu ke komisaris kemudian disetor sebagai modal tambahan atau dapat langsung dialihkan menjadi modal? Apakah ada aturan khusus terkait hal tsb?
Jawaban
Terkait hal tsb , Bisa/tidaknya sudah diluar ranah DJP . Dalam ketentuan perpajakan tidak diatur khusus mengenai hal tsb .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111722_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion