faq:2022:01:07:000111713_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sudah ajukan pbk ke pph 21 masa desember 2021, sudah terbit bukti pbk juga ternyata jumlah PPh 21 yang terutang lebih kecil dari hasil pbk? apakah kalau diinput kelebihan pbk tadi akan timbul lb diinduk SPTnya?
Jawaban
tidak, bukti pbknya bisa diajukan pbk lagi saja
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111713_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion