Tanya
Tgl 21/12/2021 Saya ada email ke kpp madya palembang Meminta mereka lakukan pembetulan / pembatalan STP Ada cc ke pengaduan jg emailnya. Atas sengketa pajak itu sendiri kita sudah menang Di keberatan dan banding. Dimana seharusnya atas STP itu di hapus mengikuti sengketa pajak yg kita menangkan. Atas STP ini sudah seharusnya KPP yg betulkan secara jabatan kan. Karena kmrn sudah sempat kami ajukan pembetulan STP tetapi di tolak kanwil Karena sudah pernah naik ke keberatan. Lalu aku sempat telepon
Jawaban
Kalau untuk permohonan penghapusan/pengurangan/pembatalan STP kan salah satu syaratnya tidak diajukan keberatan. pmk 8/2013. Makanya ketika wp mengajukan permohonan tersebut oleh pihak kpp ditolak. Kita sampaikan pasal 34 pmk 8/2013, kalau keberatannya dikabulkan, dan seharusnya tidak diterbitkan STP, seharusnya pembatalan/pengurangan stp secara jabatan oleh pihak KPP
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion