User Tools

Site Tools


faq:2022:01:07:000111697_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika saya minta penjual tapi penjual tidak mau kasih FP itu bisa dikenakan pidana atau perdata tdk?


Jawaban

Kalau untuk pidana atau perdata secara umum bukan ranah kita. Tapi kalau kita mengacu ke UU KUP sttd UU HPP, terkait pidana tentang faktur pajak itu terbatas pada pasal 39A, yaitu menerbitkan fp tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau menerbitkan fp tetapi belum dikukuhkan sebagai pkp

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B X L J F
M U H V W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T᠎ K A E O
 
faq/2022/01/07/000111697_1234.txt · Last modified: (external edit)