faq:2022:01:07:000111697_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika saya minta penjual tapi penjual tidak mau kasih FP itu bisa dikenakan pidana atau perdata tdk?
Jawaban
Kalau untuk pidana atau perdata secara umum bukan ranah kita. Tapi kalau kita mengacu ke UU KUP sttd UU HPP, terkait pidana tentang faktur pajak itu terbatas pada pasal 39A, yaitu menerbitkan fp tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau menerbitkan fp tetapi belum dikukuhkan sebagai pkp
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111697_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion