User Tools

Site Tools


faq:2022:01:07:000111689_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#67Q: Kalo ada transaksi penjualan barang dari customer dipotong pph final 0,5% Bagaimana dengan jasa ? Jasa tsb itu dari perusahaan. jd pendapatan atas jasa tsb juga bs dipotong pph final 0,5% ?


Jawaban

Penjualan barang dipungut 0,5% itu apabila transaksinya antara wp pp23 yg punya sket dan menunjukkan sket ketika transaksi dengan pemungut pph ya mbak… Kalau untuk jasa juga sama, transaksi antara wp pp23 yg punya dan menunjukkan sket ketika menyerahkan jasa atau jasa lain yg diatur di pmk 141 2015 kepada pemotong

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L​ M C D A
J D V N M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q U W U D
 
faq/2022/01/07/000111689_1234.txt · Last modified: (external edit)