User Tools

Site Tools


faq:2022:01:07:000111682_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

DGT baru diterbitkan Maret 2022, tapi untuk periode 1 Des 2021 s.d. 30 Nov 2022. Berarti atas transaksi Des 2021 seharusnya belum bisa memanfaatkan tarif P3B. Namun, segera setelah Maret 2022, transaksi Des 2021 jadi bisa memanfaatkan tarif P3B dengan melakukan pembetulan SPT, benar seperti itu kah? Mohon bantuannya mas/mbak terimakasih


Jawaban

transaksi bisa mendapatkan fasilitas p3b jika periode dalam dgt yg dilampirkan masih mencakup tanggal transaksi. jika saat transaksi belum dilampirkan tapi sudah dipotong, maka dibuatkan pembetulan bukti potong dan pembetulan spt masa.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J W​ G Y C
N D P O W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N᠎ I Z J S
 
faq/2022/01/07/000111682_1234.txt · Last modified: (external edit)