User Tools

Site Tools


faq:2022:01:07:000111671_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1. Perlakuan untuk saat pembuatan faktur pajak atas diterimanya pembayaran uang muka terlebih dahulu / termin sebelum dilakukan penyerahan barang. apakah Faktur Pajak tetap dibuat untuk Uang Muka/Termin tersebut dengan 07 atau hanya dibuatkan satu kali saat barang diterima oleh pembeli di Kawasan Berikat ? Apabila mengacu ke nota dinas dan ketentuan UU PPN, Faktur Pajak wajib diterbitkan saat diterimanya pembayaran namun efaktur ini mewajibkan nomor SPPB padahal barangnya sendiri belum ada.


Jawaban

Penyerahan yg menggunakan uang muka sebelum diterbitkan SPPB menggunakan faktur kode 01. Namun hal ini juga masih menjadi selisih dan masih dimintakan konfirmasi jawaban dari pembuat kebijakan.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W R U U A
H M Z K K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A L F E E
 
faq/2022/01/07/000111671_1234.txt · Last modified: (external edit)