faq:2022:01:07:000111668_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menanyakan terkait SKD yang diterima tahun 2022. Sebelumnya WP pada tahun 2021 sudah terima SKD atas WPLN yang sama dan sudah upload SKD tahun 2021 tersebut di DJP, Jadi ketika WP upload SKD tahun 2022 ini apakah SKD yang sebelumnya perlu saya nonaktifkan ya mas/mba?
Jawaban
input skd baru tanpa nonaktifkan skd yg sebelumnya karena dikhawatirkan di skd yg awal terdapat transaksi yg menggunakn skd tsb
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111668_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion