faq:2022:01:07:000111666_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait pembayaran uang manfaat pensiun lebih dari 2 tahun (secara bertahap) maka menggunakan tarif umum pasal 17. Cara perhitungannya menggunakan tarif final 2 tahun kemudian Pasal 17nya digunakan di tahun ke 3 atau dari awal pembayaran secata bertahap mas mba? Terimakasih
Jawaban
Dalam hal terdapat bagian penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan. pp 68 2009 pasal 6 ayat 1
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111666_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion