faq:2022:01:07:000111665_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya sejak upgrade efaktur 3.1, jadinya tidak bisa upload faktur, dokumen yg direkan BC2.7, penginputan manual karena gak ada pilihan impor, kadang muncul sppb tidak ditemukan, kadang muncul npwp tidak valid, semua sudah diinput benar, mohon solusinya
Jawaban
“Berikut kami sampaikan saran dari layanan sistem kantor pusat DJP: SPPB BC 2.7 saat ini memang belum terfasilitasi e-Faktur 3.1 untuk itu silahkan rekam dengan memilih dokumen lain pajak keluaran, penyerahan dalam negeri. Namun konsekuensinya untuk dokumen lain pajak keluaran tidak bisa cetak dokumennya. Untuk penegasan lebih lanjut terkait BC 2.7 dapat disampaikan kepada Direktorat Peraturan Perpajakan 1 melalui surat.”
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111665_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion