Tanya
Izin bertanya Mas/Mbak terkait dengan repatriasi harta dr LN untuk PPS diinvestasikan ke dalam instrumen keuangan dalam negeri lainnya misal dalam bentuk obligasi pemerintah /korporasi di pasar sekunder , reksa dana atau produk keuangan lain yang untuk pendistribusiannya sebelumnya telah mendapatkan mendapatkan persetujuan OJK atau kedalam instrument non keuangan (misalnya pembelian property atau penambahan modal perusahaan), dalam hal ini masuknya tetap tarif yang repatriasi aja kan ya? Sesuai
Jawaban
“ Untuk jenis investasinya memang dalam PMK tsb dibatasi di pasal 15 ayat 4 PMK 196 2021: Wajib Pajak yang menyatakan menginvestasikan Harta bersih pada: a. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/ atau b. Surat Berharga Negara,. Ketentuan untuk penempatan harta yang dilakukan repatriasi menurut PMK 196 pasal 15 ayat 2, Pengalihan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion