faq:2022:01:07:000111650_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada transaksi ke SPLN Hongkong tapi penyerahan barang ke subkon yg lokasinya di kawasan berikat. dengan PMK 65 tahun 2021 apakah boleh faktur pajak PPN tidak dipungut langsung dibuat untuk SPLN yang di Hongkong tersebut?
Jawaban
jadi kalo secara prinsip PPN, memang harusnya membuat FP dengan NPWP 000 karena pembelinya WPLN, tapi mekanisme masuk ke kawbernya apakah bisa di terbitkan SPPB atau tidak harus di konfirmasi ke BC dulu
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111650_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion