faq:2022:01:07:000111630_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon maaf izin bertanya mas mbak, untuk pengalihan saham perusahaan dalam negeri kepada WP luar negeri, pemotongan PPH 26-nya menggunakan MAP dan KJS berapa ya? Lalu utk tata cara pengisian kode billingnya seperti apa ya mas mbak?
Jawaban
<WRAP> DIgali dulu Digali dulu pemegang saham yang sahamnya akan diperjualbelikan tersebut WPDN atau WPLN serta perusahaannya masuk bursa atau tidak. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111630_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion