faq:2022:01:07:000111615_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pph final atas service charge yang mau kami tanyakan adalah untuk iuran listrik, iuran pam (air) kami buatkan faktur pajak keluaran? ini krn kebutuhan orang banyak brti bukan objek ppn kan ya kak? tp aturannya ada ga ya yg menyebutkan ini kebutuhan org bnyk?
Jawaban
di kasus ini, krn berkaitan dengan sewa tanah bangunan, maka fokuskan penjelasannya ke aspek PPN atas service charge, bukan ke air atau listrik secara tersendiri. jika di luar konteks sewa tanah bangunan, maka diarahkan ke BKP strategis, yg mana PPN nya dibebaskan. Akan tetapi, jika transaksinya adalah sewa tanah bangunan tadi, dan ada biaya layanan include listrik dan air tadi, maka tetap dikenakan PPN atas biaya layanannya.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111615_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion