User Tools

Site Tools


faq:2022:01:07:000111615_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pph final atas service charge yang mau kami tanyakan adalah untuk iuran listrik, iuran pam (air) kami buatkan faktur pajak keluaran? ini krn kebutuhan orang banyak brti bukan objek ppn kan ya kak? tp aturannya ada ga ya yg menyebutkan ini kebutuhan org bnyk?


Jawaban

di kasus ini, krn berkaitan dengan sewa tanah bangunan, maka fokuskan penjelasannya ke aspek PPN atas service charge, bukan ke air atau listrik secara tersendiri. jika di luar konteks sewa tanah bangunan, maka diarahkan ke BKP strategis, yg mana PPN nya dibebaskan. Akan tetapi, jika transaksinya adalah sewa tanah bangunan tadi, dan ada biaya layanan include listrik dan air tadi, maka tetap dikenakan PPN atas biaya layanannya.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N L M Q P
W Z U D E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B J V V I
 
faq/2022/01/07/000111615_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1