User Tools

Site Tools


faq:2022:01:07:000111612_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Siang, kami ingin bertanya kami mempunyai tenant yang kami sewakan pada toko2 lain. Untuk service charge kami menyetor pph final 10% atau jg dpt bukti potong pph final atas service charge yang mau kami tanyakan adalah untuk iuran listrik, iuran pam (air) kami buatkan faktur pajak keluaran? ini krn kebutuhan orang banyak brti bukan objek ppn kan ya kak? tp aturannya ada ga ya yg menyebutkan ini kebutuhan org bnyk?


Jawaban

Di samping pengenaan PPh Final, atas biaya layanan tsb juga dikenakan PPN, terbit FP juga. DPP PPN atas service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruangan adalah penggantian, yakni sebesar nilai tagihan service charge yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M D U N E
E I W P Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q P O U N
 
faq/2022/01/07/000111612_1234.txt · Last modified: (external edit)