faq:2022:01:07:000111612_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang, kami ingin bertanya kami mempunyai tenant yang kami sewakan pada toko2 lain. Untuk service charge kami menyetor pph final 10% atau jg dpt bukti potong pph final atas service charge yang mau kami tanyakan adalah untuk iuran listrik, iuran pam (air) kami buatkan faktur pajak keluaran? ini krn kebutuhan orang banyak brti bukan objek ppn kan ya kak? tp aturannya ada ga ya yg menyebutkan ini kebutuhan org bnyk?
Jawaban
Di samping pengenaan PPh Final, atas biaya layanan tsb juga dikenakan PPN, terbit FP juga. DPP PPN atas service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruangan adalah penggantian, yakni sebesar nilai tagihan service charge yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111612_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion